Pada tanggal 28 Oktober 2022, Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia mengadakan kegiatan "public hearing" terkait PSAK 107 Ijarah revisi 2021 yang resmi dikeluarkan pada tahun 2022. Setelah masa transisi tahun 2023, diharapkan PSAK ini akan berlaku efektif untuk semua transaksi ijarah pada tahun 2024. Public hearing ini dipimpin oleh Wakil Ketua DSAS IAI, Yasir. Berikut adalah hasil dari public hearing tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL