Pertumbuhan UMKM ( Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sangatlah pesat, terbukti pada tahun 1998 disaat Indonesia mengalami kerisis ekonomi UMKM dapat bertahan bahkan semakin berkembang hingga saat ini. Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL