Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Pers Kampus serta Ruang Demokrasi Kampus

29 Maret 2023   08:35 Diperbarui: 29 Maret 2023   08:38 168 0
Keberadaan pers mahasiswa saat ini mulai terancam. Kebebasan dalam menyampaikan pendapat kini mulai pudar. Tak jarang pers mahasiswa mendapat kecaman dari pihak yang diberitakan dalam berita yang dimuat.

Kekerasan terhadap pers kampus di Indonesia terus terulang, baik oleh pihak luar atau pun kampus. Hal ini bisa terjadi karena tidak adanya integritas dari pihak kampus dalam kebebasan akademik dan kurangnya kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

Dalam data Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dari 2020-2021 tercatat ada 185 represi yang dialami oleh pers mahasiswa. Mirisnya, 48 kasus tersebut dilakukan oleh pihak kampus.

"Dalam catatan kasus PPMI periode 2020-2021 terjadi 185 represi yang dialami pers mahasiswa. Pelaku represi mayoritas adalah kampus dengan jumlah 48 kasus," tulis PPMI.

Keberadaan pers mahasiswa sangat penting untuk mengontrol kebijakan pemerintah atau kampus yang dinilai merugikan. Namun pers mahasiswa masih belum memiliki perlindungan hukum. Hal itu terjadi karena Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers hanya menaungi pers umum.

Identitas pers mahasiswa bisa dikatakan masih abu-abu. Alasannya karena keberadaan pers mahasiswa masih diantara identitas sebagai pers dan unit kegiatan mahasiswa (UKM). Padahal kegiatan yang dilakukan oleh pers mahasiswa itu sendiri sama dengan kerja-kerja jurnalistik. Nihilnya keberadaan payung hukum membuat tindak kekerasan dan intimidasi marak terjadi.

Pengakuan Dewan Pers dalam melindungi pers mahasiswa telah dilakukan. Sayangnya, pengakuan tersebut tidak mengikat secara hukum.

Bisa dikatakan bahwa keberadaan pers mahasiswa lebih rentan dari pada pers media karena mereka memiliki payung hukum. Selain tidak adanya payung hukum, pers mahasiswa memiliki dua otoritas yang dapat menekannya, yaitu pemerintah dan rektorat.

Perlindungan pers yang tertuang dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers diperuntukkan bagi perusahaan pers atau pers berbadan hukum. Sehingga LPM sebagai UKM tidak termasuk standar perusahaan pers yang ditetapkan UU Pers melihat dari terminologi hukum.

Walau tidak dijamin secara spesifik dalam UU No. 40 Tahun 1999, persma masih memiliki perlindungan hukum secara konstitusional ataupun perundang-undangan dengan kebebasan akademik, seperti UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012.

Akan tetapi, tak jarang juga persma mendapatkan  kritikan dari birokrasi kampus ketika menulis narasi yang mengarah kepada persoalan yang dirasa merugikan. Seolah-olah ingin menegaskan bahwa pers mahasiswa harus menjadi humas kampus. Persma seakan-akan harus menulis untuk menaikan citra kampus.

Terlebih lagi mahasiswa memiliki tanggungjawab yang besar dalam sebuah perubahan yang lebih baik. Mahasiswa memiliki peran resolusi bagi kita semua dalam definisi ketimpangan sistem yang ada.

Sehingga sangat disayangkan jika kebebasan pers mahasiswa dalam mendapatkan informasi dihalangi oleh pihak tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun