Audit pajak pada sektor usaha pertambangan adalah proses penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan dan kontribusinya terhadap pembangunan negara. Dengan adanya golongan tambang A (mineral strategis seperti emas dan nikel), B (mineral penting seperti besi dan tembaga), dan C (bahan galian industri seperti batu kapur dan pasir), setiap kategori memiliki risiko dan tantangan yang berbeda dalam pengelolaan pajak. Dalam konteks ini, konsep Arete Platon (kebajikan atau keunggulan) dapat diterapkan sebagai landasan moral dan epistemologis untuk menyusun sintesis a posteriori, yakni pendekatan berbasis pengalaman dan fakta dalam pelaksanaan audit pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL