Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Dalam konteks hukum di Indonesia, Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur tentang hak pemeriksa pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang diduga tidak memenuhi kewajibannya. Mekanisme ini berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran perpajakan dan untuk memastikan bahwa setiap individu atau badan menjalankan kewajiban perpajakannya secara jujur.
KEMBALI KE ARTIKEL