Bagi manusia, pernikahan merupakan sebuah jalan hidup untuk melanjutkan kehidupan. Pernikahan sangat dianjurkan untuk orang-orang yang siap lahir batin dan dapat melaksanakan hak dan kewajiban dalam rumah tangga (Musfiroh, 2016). Pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rumah tangga akan mendorong terciptanya sebuah keluarga yang harmonis. Dalam ikatan pernikahan, laki-laki dan perempuan dituntut untuk dapat menyelaraskan kehidupan, baik dari segi psikis dan fisik. Menyelaraskan pikiran dan fisik sebagai pasangan suami-istri akan mendorong terciptanya rasa cinta kasih, saling menghargai, dan saling menghormati demi terciptanya keluarga yang sakinah (Prianto et al., 2013). Upaya penyelasaran dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mempelajari naskah kuno yang berhubungan dengan kehidupan rumah tangga.
KEMBALI KE ARTIKEL