Ketika mendengar kata kendaraan darurat seperti mobil Ambulance, Damkar, Rescue, dan kendaraan emergency lainnya masyarakat akan berpikir tentang kondisi yang membahayakan manusia di suatu tempat yang dituju oleh kendaraan tersebut. Wajib hukumnya pengguna jalan lain yang tidak dalam ketentuan prioritas dan darurat harus menepi dan memberikan akses jalan kepada kendaraan emergency yang sedang bertugas dilapangan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang di Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
KEMBALI KE ARTIKEL