Seiring dengan berkembangnya kasus yang melibatkan Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan Pengadilan Internasional (ICJ), muncul perdebatan mengenai relevansi atas penerapan konsep "tatanan internasional berbasis aturan" (
rules-based international order) yang sering dipromosikan oleh Amerika Serikat (AS) dan sekutunya.
KEMBALI KE ARTIKEL