Pada paruh kedua abad ke-19, pemerintah kolonial Hindia Belanda menetapkan beleid baru terkait politik-ekonomi yang akan diselenggarakan di tanah jajahannya. Beleid ini kemudian dikenal sampai sekarang dengan "politik pintu terbuka" (Opendeur Politiek) dan ditetapkan pada 1870. Dengan demikian, sistem kapitalisme dengan ekonomi liberal mulai masuk ke Hindia---saat itu belum disebut Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL