Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud Pilihan

Garuda Pancasila, Bukan Presiden: Mengurai Miskonsepsi tentang Lambang Negara

20 November 2024   17:15 Diperbarui: 20 November 2024   17:26 13 2
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,[1] serta Lagu Kebangsaan. Pasal 46 undang-undang yang sama lebih detail menjelaskan: “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun