Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 dengan mengatasnamakan “bangsa Indonesia” dan ditandatangani oleh dua pemimpin bangsa—Dwitunggal Sukarno dan Hatta—menandakan satu tahapan baru dalam sejarah pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan di Indonesia. Sehari setelahnya, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan konstitusi pertama yang telah disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan (BPUPK), yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
KEMBALI KE ARTIKEL