Sistem ketatanegaraan di Indonesia sudah lama mengadopsi prinsip dekonsentrasi dan desentralisasi. Hal tersebut tercermin dalam UU Otonomi Daerah dan UU Otonomi Khusus (Keistimewaan). Tidak hanya dalam undang-undang tersebut, tetapi juga keotonomian daerah di Indonesia sudah tercantum dalam UUD Tahun 1945 Amandemen Ke-2 Pasal 18 Ayat 1—7, Pasal 18A Ayat 1 dan 2, serta Pasal 18B Ayat 1 dan 2. Tercantumnya asas-asas otonomi daerah dalam UUD 1945, konstitusi Republik Indonesia, menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia menerapkan sebuah desentralisasi wilayah administrasi dan dekonsentrasi kekuasaan.
KEMBALI KE ARTIKEL