Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pelaksanaan Demokrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta

17 Desember 2020   00:55 Diperbarui: 18 Desember 2020   00:17 188 4
Sistem ketatanegaraan di Indonesia sudah lama mengadopsi prinsip dekonsentrasi dan desentralisasi. Hal tersebut tercermin dalam UU Otonomi Daerah dan UU Otonomi Khusus (Keistimewaan). Tidak hanya dalam undang-undang tersebut, tetapi juga keotonomian  daerah di Indonesia sudah tercantum dalam UUD Tahun 1945 Amandemen Ke-2 Pasal 18 Ayat 1—7, Pasal 18A Ayat 1 dan 2, serta Pasal 18B Ayat 1 dan 2. Tercantumnya asas-asas otonomi daerah dalam UUD 1945, konstitusi Republik Indonesia, menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia menerapkan sebuah desentralisasi wilayah administrasi dan dekonsentrasi kekuasaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun