Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Berpendapat juga ada batasnya

11 Oktober 2021   15:07 Diperbarui: 11 Oktober 2021   15:12 513 0
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau kerap dikenal sebagai UUD 1945, merupakan dasar dari konstitusi Republik Indonesia. Dokumen ini mengatur setiap hal mendasar yang terkait dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan, mulai dari bentuk dan kedaulatan negara, fungsi-fungsi perwakilan rakyat, eksekutif, legislatif, yudikatif, pengelolaan keuangan, serta pertahanan negara. UUD 1945 juga menjelaskan tentang kebebasan berpendapat, sebagaimana disebutkan dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Berdasarkan UUD tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki salah satu kebebasan yaitu untuk berpendapat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun