Indonesia merupakan negara yang menganut paham konstitusi. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Pengertian konstitusi sendiri adalah seperangkat peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang bertujuan membangun kewajiban-kewajiban, kekuasaan-kekuasaan, dan fungsi-fungsi dari pembagian institusi pemerintahan, meregulasi hubungan mereka dan mendefinisikan hubungan antara negara dan warga negara. Jadi konstitusi sendiri dapat kita pahami sebagai seperangkat dokumen yang berisikan aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan sebuah negara.
KEMBALI KE ARTIKEL