Di Indonesia, tentu tidak asing dengan istilah akad kafalah dan juga hiwalah. Apalagi di lingkungan perbankan yang seharusnya mengenalnya. Dimana pada dasarnya kafalah menurut bahasa adalah al dhaman yang berarti jaminan, hamalah yang berarti beban dan zamaah yang berarti tanggungan.
KEMBALI KE ARTIKEL