Kata dumping sendiri merupakan salah satu kata yang sering dipergunakan dalam perdagangan internasional. Dumping merupakan salah satu kegiatan dalam perdagangan internasional. Dumping sendiri memiliki arti secara umum menjual suatu produk atau barang ke luar negeri dengan harga yang lebih rendah. Sebaliknya, produk atau barang tersebut dijual dengan harga lebih mahal di dalam negeri sendiri. Menurut The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang dibentuk pada tahun 1947, dumping adalah keadaan apabila suatu barang atau produk yang dimasukkan ke dalam negara lain melalui pasar internasional dengan harga yang lebih rendah dari harga normal. Secara teknis, dumping merupakan kegiatan perdagangan yang disahkan. Praktik penurunan harga jual suatu produk atau barang dalam perdagangan merupakan tindakan yang sah. Berbeda apabila dengan adanya dumping, terdapat pihak yang dirugikan. Melalui GATT dijelaskan bahwa dumping merupakan suatu tindakan kecurangan dalam kegiatan perdagangan internasional apabila kegiatan dumping tersebut merugikan negara yang bersangkutan. Menurut P. Yudha Pratama dan Rosita, dumping merupakan suatu politik ekonomi yang dilaksanakan oleh suatu negara. Politik ekonomi melalui dumping menurut mereka memiliki tujuan untuk menguasai suatu padar internasional, yaitu dengan cara menjual suatu barang atau produk ke luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan penjualan di dalam negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL