Pada tanggal 5 Juni 2024. Saya selaku mahasiswa yang bernama DAFFA' RAFINDA EKA WAHYU PUTRA dan didampingi pengacara sebagai Mediator yaitu yang bernama AAN PUJI KISTANTO,S.H.,M.H.,menjelaskan mengenai proses yang akan di tempuh di dalam pengadilan agama jombang saya selaku mahasiswa membantu berbicara terkait teori dan  berbicara perihal prosedur yang akan di tempu dalam menyelesaikan perkara di pengadilan agama tersebut. dalam pelaksaan terkait penjelasan ringan mengenai proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Jombang.
DI dalam proses mediasi tersebut, para pihak yang ikut dalam berpartisipasi dalam perkara tersebut memberikan suatu keterangan mengenai asal muasal  mengenai histori suatu keluarga tersebut sehingga dari beberapa para pihak yang memberikan argument tersebut bisa menemukan titik temu permasalahan sampai menemui kesepakatan secara kekeluargaan yang di mediator oleh pengacara AAN PUJI KISTANTO,S.H.,M.H.,