berdasarkan peraturan mentri pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah diamanatkan bahwa standar kepala sekolah harus memiliki standar komptensi yang sudah ditetapkan. kompetensi meliputi  : kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial , kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL