Kesenjangan sosial antara kelompok masyarakat kaya dan miskin merupakan tantangan utama yang dihadapi Indonesia dalam upaya mencapai pembangunan yang berkeadilan. Fenomena ini tidak hanya menggambarkan kesenjangan ekonomi yang signifikan, tetapi juga mencerminkan disparitas dalam akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan peluang ekonomi antar kelompok sosial. Landasan yuridis yang mengatur perlindungan sosial dan pemerataan ekonomi didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL