Baru-baru ini masyarakat Indonesia di heboh kan dengan pemberitaan dimana Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok, termasuk di dalamnya ada penyedia atau pelayanan kesehatan dan pendidikan yang juga akan dikenakan PPN. Rencana pengenaan pajak itu muncul di dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
KEMBALI KE ARTIKEL