Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Rancangan Pengenaan Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan, Adil atau Menyusahkan?

26 Juni 2021   09:30 Diperbarui: 26 Juni 2021   09:33 50 1
Baru-baru ini masyarakat Indonesia di heboh kan dengan pemberitaan dimana Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok, termasuk di dalamnya ada penyedia atau pelayanan kesehatan dan pendidikan yang juga akan dikenakan PPN. Rencana pengenaan pajak itu muncul di dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun