Bandung, 8 Januari 2025 - Baru-baru ini pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa usia pensiun pekerja akan dinaikkan dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai tahun ini. Keputusan ini diambil untuk meningkatkan pemanfaatan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan lebih banyak waktu bagi pekerja untuk mempersiapkan diri secara finansial sebelum memasuki masa pensiun.
KEMBALI KE ARTIKEL