Kawasan pesisir dan laut amat kompleks dan rentan. Beragamnya latar belakang dan kapasitas pemangku usaha berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara warga yang bermukim di sekitar lokasi eksploitasi dengan nelayan pendatang bahkan terhadap
regulator. UU 23/2014 sejatinya adalah jawaban atas isu ini di mana wewenang bidang kelautan dari kabupaten/kota telah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi untuk menjamin sinergi dan kepastian pengelolaan.
KEMBALI KE ARTIKEL