Wabah Virus Korona yang biasa disebut COVID-19 (Coronavirus Disease 2019) yang melanda Indonesia sejak 6 Maret 2020 membuat beberapa instansi, perusahaan, dan berbagai keprofesian menjalankan pekerjaannya di rumah. Istilah kerja di dalam rumah itu akhir-akhir ini disebut Work Form Home (WFH). Pemerintah pusat dan daerah ramai-ramai memberikan imbauan kepada masyarakat agar stay at home atau menetap di rumah saja, agar supaya mata rantai penyebaran virus ini bisa diminimalisir atau dihentikan. Seperti kita ketahui bahwa  virus ini dapat menyebar dengan sangat cepat maka berdiam diri merupakan salah satu solusinya.
KEMBALI KE ARTIKEL