Sekarang hijab sudah menjadi trend mode di kalangan muslimah, model hijab pun beraneka ragam mode dari jilbab yang modern, khimar sampai niqab (cadar) dan burqa.
Namun kemungkinan banyak DESIGNER yang tidak paham tentang syari'ah pakean muslimah atau mungkin designer memang nonis, sehingga banyak model hijab yang tidak sesuai dengan syar'i, model pakean atas ketat, celana panjang ketat, rok panjang namun bagian bokong ketat di badan bahkan LENGAN, BETIS dan TELAPAK KAKI muslimah kelihatan.
Banyak ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang cara muslimah menutup aurat seperti surah Al-Ahsab 59, An-Nur 31 dll, namun tidak disebut secara detail batasannya dari bagian tubuh yang mana sampai yang mana yang bukan aurat bagi muslimah.
Ayat qur'an tentang batasan aurat diperjelas dari hadits dari Asma'a riwayat 'Aisyah :
Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakean yang tipis. Maka Rasulullah SAW pun berpaling darinya dan,
;
"Rasul bersabda ; 'wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini',
Lalu,
"beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya"
(HR. Abu Daud)
Jumhur ulama berpendapat bahwa AURAT MUSLIMAH ADALAH SELURUH TUBUH, kecuali "wajah dan telapak tangan", dan ini PENDAPAT TERKUAT, berdasarkan riwayat dari 'Aisyah tersebut diatas.
Â
Az Zarqaani berkata,
"Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan"
(Syarh Mukhtashar Khalil)
Juga pendapat ulama Asy Syaranbalali :
"Seluruh tubuh wanita adalah aurat KECUALI WAJAH DAN TELAPAN DALAM SERTA TELAPAK TANGAN LUAR, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami"
Sehingga dari sini kita ketahui bahwa para ulama berpendapat KAKI (TERMASUK BETIS) DAN LENGAN ADALAH AURAT yang wajib ditutup. Karena yang masyhur diperselisihkan adalah wajah dan telapak tangan.
Adapun pendapat imam Abu Hanafi (mazhab Hanafiah) pendapatnya sedikit PLIN PLAN, disatu riwayat beliau berpendapat QADAM (dari pergelangan kaki sampai bawah) BUKAN AURAT. Dan sebagian riwayat dari beliau bahwa beliau berpendapat QADAM ADALAH AURAT. Andaikan beliau berpendapat bahwa qadam bukan termasuk aurat, maka ini adalah pendapat yang sangat lemah bertentangan dengan dalil-dalil yang ada.
DENGAN APA MENUTUP KAKI?
Kaki sebagaimana aurat yang lain, ditutup dengan PAKAEAN YANG LONGGAR, tidak tipis, tidak transparan, tidak memperlihatkan bentuk atau lekukan.
Adapun qadam (dari pergelangan kaki ke bawah, punggung telapak kaki) boleh ditutup dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian sehingga menutup seluruh kaki.
Ummu Salamah bertanya kepada Rasul SAW ;
'Apakah seorang wanita boleh shalat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?'
Rasul SAW menjawab ;
'Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua qadam-nya'. Maka shalatlah dengan baju panjang yang cukup untuk menutupi kedua qadam, atau memakai kaos kaki'.
Catatan ;
Era Rasul SAW Menutup betis, telapak kaki dengan RUMBAI ( ), belon ada kaos kaki
Namun, jika Muslimah menutup kaki dengan kaus kaki, sebaiknya HINDARI WARNA KAOS KAKI YANG SERUPA DENGAN WARNA KULIT. Karena dengan warna kaus kaki yang mirip kulit membuat seakan-akan seperti kulit yang terlihat, maka tidak tercapai maksud dari menurup aurat.
Jumu'ah 25 Dzulhijjah 1444 H
21 Juli 2023
Daeng Bang
Referensi,
Fatwa Nurun 'Alad Darbi