“RTRW itu juga dinilai akan mengakibatkan berkurangnya kawasan hutan serta proses pengesahannya cacat hukum. Itu sebabnya saat ini sejumlah organisasi lingkungan mengajukan keberatan atas materi Perda tersebut,” begitu inti polemik yang mencuat pada diskusi Press Briefing yang digelar Green Radio 89,2 FM, Mongabay dan SETAPAK dengan dukungan The Asia Foundation.