Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki bataswilayah yang berwenang untuk mengatur danmengurus urusan pemerintahan, kepentinganmasyarakat setempat berdasarkan prakarsamasyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam sistempemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL