Badan Usaha Milik Desa atau sering disebut dengan BUMDesa adalah badan usaha yang didirikan oleh desa. BUMDesa adalah amanah Undang Undang (UU) Desa. Harapan agar desa bisa mandiri dalam membangun desa dengan dananya sendiri hasil dari keuntungan usaha-usaha yang dimiliki BUMDesa. Tujuan mulia dari pemerintah agar desa bisa mandiri membangun desanya sendiri. Dengan pemikiran bahwa Dana Desa (DD) yang selama ini dikucurkan dari APBN suatu saat nanti dihentikan karena desa sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan dari hasil keuntungan usaha-usaha BUMDesa yang telah dibentuk oleh desa tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL