Gerakan penolakan terhadap kebijakan Bupati Serang yang tidak pro lingkungan semakin meluas. Ribuan Masyarakat di enam kecamatan di wilayah Serang Utara dan tujuh Kecamatan di Serang timur, semakin massif menolak surat ijin yang dikeluarkan Bupati Serang untuk tiga perusahaan. Ketiganya adalah, ijin pembuangan limbah kesungai Ciujung oleh PT Indah Kiat Pulp And paper(IKPP), di Kecamatan Kragilan,yang dianggap telah mencemari sungai Ciujung, ijin PT Jetstar yang untukmenambang Pasir laut di teluk Lontar, kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dan Ijin PT Tirta Investama yang akan mengekploitasi air di Kecamatan Padarincang.