Inpassing merupakan program yang dinanti-nantikan terutama bagi para guru yang berstatus guru tetap yayasan dan sudah mengikuti program sertifikasi guru. Program yang memberikan penyetaraan kepada mereka terkait dengan golongan/kepangkatan yang disamakan dengan guru yang berstatus pegawai negeri sipil. Implikasi dari program tersebut, setiap guru non-PNS akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan gaji pokok yang diterima oleh guru PNS.
KEMBALI KE ARTIKEL