Sifat
hak pasien memiliki perbedaan dengan sifat
hak konsumen. Hubungan antara
pelaku usaha dan
konsumen berbeda dengan hubungan antara
dokter dan
pasien. Hubungan pelaku usaha dan konsumen adalah hubungan bisnis yang terikat pada perjanjian tentang “hasil”, sedangkan hubungan antara dokter dan pasiennya adalah hubungan kemanusiaan yang terikat pada perjanjian tentang “upaya”. Obyek hubungan dokter dan pasien bukanlah
kesembuhan pasien, melainkan mencari cara yang tepat untuk kesembuhan pasien.
KEMBALI KE ARTIKEL