Li’an adalah
sumpah seorang
suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa
istrinya telah
berzina dengan laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki bukti-bukti atas tuduhan
zina-nya. Di sidang
Pengadilan Agama, hakim karena jabatannya dapat menyuruh suami untuk bersumpah secara
Li’an.
KEMBALI KE ARTIKEL