Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Perjanjian Distributor (Distributorship Agreement)

4 Oktober 2011   19:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:20 7761 0
Dalam daftar regulasi perdagangan nasional, Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 11/M-DAG/PER/3/2006 merupakan salah satu lex specialis untuk Perjanjian Distributor (Distributorship Agreement). Peraturan Menteri itu mengatur tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor barang dan/atau jasa. Menurut Pasal 4 peraturan itu, penunjukan Distributor atau Distributor Tunggal dapat dilakukan oleh Prinsipal Produsen, Prinsipal Supplier berdasarkan persetujuan Prinsipal Produsen, Perusahaan PMA, maupun Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun