Dalam daftar regulasi perdagangan nasional,
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 11/M-DAG/PER/3/2006 merupakan salah satu
lex specialis untuk
Perjanjian Distributor (Distributorship Agreement). Peraturan Menteri itu mengatur tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat Tanda Pendaftaran
Agen atau
Distributor barang dan/atau jasa. Menurut Pasal 4 peraturan itu, penunjukan
Distributor atau
Distributor Tunggal dapat dilakukan oleh Prinsipal Produsen, Prinsipal Supplier berdasarkan persetujuan Prinsipal Produsen, Perusahaan PMA, maupun Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
KEMBALI KE ARTIKEL