Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Gugatan Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

4 Oktober 2011   18:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:20 2510 0
Secara umum Gugatan Perdata terbagi atas Gugatan Wanprestasi dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Gugatan PMH). Suatu Gugatan Wanprestasi diajukan karena adanya pelanggaran kontrak (wanprestasi) dari salah satu pihak. Seandainya Joe tidak membayar harga mobil yang telah disepakatinya dalam perjanjian jual beli mobil, sementara mobilnya sendiri telah digunakan olehnya, maka hal itu menimbulkan kerugian bagi Chandra. Sebagai penjual mobil yang tidak dibayar Chandra telah memiliki dasar untuk menggugat Joe, menuntutnya untuk membayar harga mobil sesuai perjanjian dan kalau perlu sekalian bersama ganti ruginya. Karena dasar Gugatan Wanprestasi adalah pelanggaran perjanjian , maka gugatan semacam itu tak mungkin lahir tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun