Secara umum
Gugatan Perdata terbagi atas
Gugatan Wanprestasi dan
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (
Gugatan PMH). Suatu Gugatan Wanprestasi diajukan karena adanya
pelanggaran kontrak (
wanprestasi) dari salah satu pihak. Seandainya Joe tidak membayar harga mobil yang telah disepakatinya dalam perjanjian jual beli mobil, sementara mobilnya sendiri telah digunakan olehnya, maka hal itu menimbulkan kerugian bagi Chandra. Sebagai penjual mobil yang tidak dibayar Chandra telah memiliki dasar untuk menggugat Joe, menuntutnya untuk membayar harga mobil sesuai perjanjian dan kalau perlu sekalian bersama ganti ruginya. Karena dasar
Gugatan Wanprestasi adalah
pelanggaran perjanjian , maka gugatan semacam itu tak mungkin lahir tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.
KEMBALI KE ARTIKEL