Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Menyelesaikan Perselisihan Pengusaha dan Pekerja

12 Januari 2012   14:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:58 2131 0
Penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam undang-undang ditentukan, Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha (atau gabungan pengusaha) dengan pekerja (atau serikat pekerja). Perselisihan itu bisa diakibatkan karena perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), ataupun perselisihan antar serikat pekerja di dalam satu perusahaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun