Penyelesaian perselisihan antara
pengusaha dan
pekerja diatur dalam U
ndang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam undang-undang ditentukan,
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha (atau
gabungan pengusaha) dengan pekerja (atau
serikat pekerja). Perselisihan itu bisa diakibatkan karena
perselisihan hak,
perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), ataupun
perselisihan antar serikat pekerja di dalam satu perusahaan.
KEMBALI KE ARTIKEL