Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Tugas pengawasan dan nasihat itu dilaksanakan oleh Dewan Komisaris berdasarkan
Anggaran Dasar Perseroan. Pengawasan oleh Dewan Komisaris meliputi baik pengawasan atas kebijakan Direksi dalam melakukan pengurusan
Perseroan Terbatas, serta jalannya pengurusan tersebut secara umum – baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan. Pengawasan dan nasihat yang dilakukan Dewan Komisaris harus bertujuan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
KEMBALI KE ARTIKEL