Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Perjanjian Kerja PKWT & PKWTT

20 November 2011   21:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:25 4524 0
Sebelum meninggalkan meja HRD dalam suatu wawancara kerja, sebaiknya Anda memeriksa kembali perjanjian kerja yang disodorkan untuk mengetahui apakah Anda karyawan tetap atau karyawan kontrak. Jika perjanjian kerja Anda merupakan PKWT, maka Anda adalah karyawan kontrak, sebaliknya, jika PKWTT maka Anda adalah karyawan tetap – dan sebagai karyawan tetap Anda berhak memperoleh uang pesangon kalau di-PHK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun