Sebelum meninggalkan meja
HRD dalam suatu
wawancara kerja, sebaiknya Anda memeriksa kembali
perjanjian kerja yang disodorkan untuk mengetahui apakah Anda
karyawan tetap atau
karyawan kontrak. Jika perjanjian kerja Anda merupakan
PKWT, maka Anda adalah karyawan kontrak, sebaliknya, jika
PKWTT maka Anda adalah karyawan tetap – dan sebagai karyawan tetap Anda berhak memperoleh
uang pesangon kalau di-
PHK.
KEMBALI KE ARTIKEL