Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)

20 November 2011   11:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:25 768 0
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) – yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak – dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam syarat sah ketika ingin membuat surat perjanjian, yaitu obyeknya ditentukan berdasarkan “waktu pekerjaan” atau “selesainya pekerjaan”. Obyek tersebut menurut jenis, sifat dan kegiatannya selesai dalam waktu tertentu – tidak bersifat tetap. Perjanjian berdasarkan PKWT meliputi:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama – paling lama 3 tahun.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman.
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun