Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) – yang pekerjanya sering disebut
karyawan kontrak – dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat
suatu hal tertentu seperti dalam syarat sah ketika ingin
membuat surat perjanjian, yaitu obyeknya ditentukan berdasarkan “waktu pekerjaan” atau “selesainya pekerjaan”. Obyek tersebut menurut jenis, sifat dan kegiatannya selesai dalam waktu tertentu – tidak bersifat tetap. Perjanjian berdasarkan
PKWT meliputi:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama – paling lama 3 tahun.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL