Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Penyitaan Paksa Oleh Debt Collector Melanggar Hukum

28 April 2011   14:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:17 993 1
Tindakan debt collector yang menyita paksa barang, misalnya menyita sepeda motor yang menunggak kredit atau menyita barang-barang di dalam rumah karena belum dapat melunasi hutang pada bank, merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan menyita secara paksa itu ibaratnya menutup lubang masalah dengan masalah – menyelesaikan pelanggaran hukum dengan melanggar hukum yang lebih berat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun