Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pendaftaran Ciptaan

3 Juli 2011   18:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:58 1093 0
Munculnya hak cipta atas suatu ciptaan tidaklah ditentukan oleh pendaftaran. Hal ini berbeda dengan misalnya hak merek yang mensyaratkan adanya pendaftaran untuk memperoleh hak merek tersebut. Pendaftaran suatu ciptaan bukan merupakan kewajiban atau syarat untuk mendapatkan hak cipta. Pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan terhadap isi, arti, maksud ataupun bentuk dari ciptaan yang didaftar. Pada prinsipnya suatu hak cipta telah lahir secara otomatis ketika ciptaan tersebut selesai dibuat – seorang fotografer telah memiliki hak cipta atas fotonya sendiri pada saat menekan tombol kamera dan hasil bidikannya itu muncul di layar monitor. Pendaftaran hak cipta lebih dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan administratif dan pembuktian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun