Sering kita menemukan
perjanjian dalam bahasa asing, misalnya bahasa Inggris, terutama jika lawan
perjanjian adalah orang atau perusahaan asing. Dalam praktek, bentuk perjanjian semacam itu seringkali dikhawatirkan keabsahannya, sehingga banyak pihak lebih memilih untuk membuatnya secara dua bahasa (
bilingual). Penggunaan dua bahasa tersebut kadang menjadi semacam keterpaksaan, hal ini mengingat berlakunya
UU No. 24 Tahun 2009 Tentang “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan” yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap perjanjian.
KEMBALI KE ARTIKEL