Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Menggunakan Bahasa Asing Dalam Perjanjian

14 Juni 2011   18:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:30 3831 0
Sering kita menemukan perjanjian dalam bahasa asing, misalnya bahasa Inggris, terutama jika lawan perjanjian adalah orang atau perusahaan asing. Dalam praktek, bentuk perjanjian  semacam itu seringkali dikhawatirkan keabsahannya, sehingga banyak pihak lebih memilih untuk membuatnya secara dua bahasa (bilingual). Penggunaan dua bahasa tersebut kadang menjadi semacam keterpaksaan, hal ini mengingat berlakunya UU No. 24 Tahun 2009 Tentang “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan” yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap perjanjian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun