Addendum adalah ketentuan tambahan dari suatu kontrak atau
perjanjian. Menurut Black’s law Dictionary, addendum merupakan “
A thing that is added or to be added; a list or section consisting of added material”. Dalam perjanjian, selain addendum sering juga dipakai istilah amandemen. Suatu addendum pada umumnya berisi ketentuan yang merubah, memperbaiki, atau merinci lebih lanjut isi dari suatu perjanjian yang telah dibuat (sebagai klausul suplemen dari sebuah perjanjian pokok).
KEMBALI KE ARTIKEL