Pada prinsipnya Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga
pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan
Akta Pendirian dengan sebuah akta Notaris. Akta Pendirian merupakan akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak
untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status Badan Hukum, sebuah Perseroan Terbatas wajib memperoleh pengesahan dari Menteri – Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam Akta Pendirian, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendiriannya.
KEMBALI KE ARTIKEL