Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat dan telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu jenis remisi yang dapat diberikan adalah untuk kepentingan kemanusiaan yang di dalamnya termasuk bagi para lansia. Pemberian remisi lansia telah diatur sedemikian rupa seperti misalnya batasan umur yang hanya berlaku bagi lansia berusia di atas 70 tahun saat tanggal peruntukan remisi, besaran remisi juga sesuai dengan usulan Remisi Umum dengan pelaksanaannya di Hari Lansia Nasional setiap tanggal 29 mei, serta didukung dengan dokumen seperti akte kelahiran dari catatan sipil yang menerangkan bahwasannya syarat usia telah terpenuhi.
KEMBALI KE ARTIKEL