Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan salah satu unit utama dari sebelas unit utama yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Ditjenpas merupakan unit utama yang memiliki jumlah pegawai terbesar dibanding unit utama lainnya yakni berkisar ± 47.000 pegawai dari ± 70.000 pegawai Kemenkumham yang mana hal ini menjadi salah satu kekuatan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pembinaan terhadap pelangggar hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL