Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fatwa MUI Tentang Pemboikotan Produk Israel: Apakah Bisa Diterima, Diikuti dan Ditolak?

23 November 2023   12:47 Diperbarui: 23 November 2023   12:47 256 0
Peperangan antara Palestina dan Israel menimbulkan permasalahan permasalahan baru. Saat ini negara negara di dunia termasuk Indonesia sedang digemparkan isu tentang boikot produk barang maupun jasa yang terafiliasi Israel. Namun akhir akhir ini Indonesia di ramaikan dengan Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 83 Tahun 2023 yitu fatwa hukum dukungan terhadap palestina. Dimana dalam fatwa ini MUI memutuskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib dan  pihak yang mendukung  Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. Dalam putusan kedua dikutip seperti berikut "Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,", Jumat(10/11/2023).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun