Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mewaspadai Solusi Cacat KPU pada Daerah Calon Tunggal

18 Agustus 2015   08:46 Diperbarui: 18 Agustus 2015   09:03 117 0
Terdapat 13 daerah yang awalnya memiliki calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah di berbagai daerah. Berdasarkan ketentuan UU Pemilukada 2015, KPU membuka pendaftaran kembali. Hasilnya, terdapat enam daerah yang menerima tambahan yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Asahan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan begitu  tersisa 7 kabupaten dan kota yang masih memiliki calon tunggal. Berdasarkan UU Pemilukada 2015 disebut bahwa ke tujuh daerah tersebut wajib ditunda pelaksanaannya samapi pada tahun 2017. KPU kemudian membuka kembali perpanjangan khusus bagi ke tujuh daerah tersebut berdasar rekomendasi dari BAWASLU yang bertentangan dengan UU Pemilukada 2015. Hasilnya ada 5 Kabupaten dan Kota yang tetap saja masih memiliki calon tunggal. Sementara ada daerah yang mendapat tambahan pasangan calon yaitu Kota Surabaya (Jawa Timur) dan Kabupaten Pacitan (Jawa Timur) dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun