1 September 2014 02:33Diperbarui: 18 Juni 2015 01:585850
Regulasi tertulis yang mengatur pertambangan di Indoensia muncul pertama kali pada tahun 1850 yang disebut Mijn Reglement (peraturan pertambangan). Peraturan ini diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda yang pada saat itu menjajah Indonesia setelahVOCdibubarkan pada 31 Desember 1799 karena bangkrut. Kala itu, Hindia Belanda dipimpin oleh Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen (1845-1851).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.