Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Florence Sihombing dan Obor Rakyat

1 September 2014   03:33 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:57 4 0


Tentu saya tidak sepakat dengan isi pesannya di akun Path-nya. Tetapi saya memahami latarbelakang wanita asal Sumatera Utara itu menulis demikian. Tetapi yang membuat saya heran, kenapa pihak kepolisian menjadikannya sebagai tersangka dan langsung menahannya?

Seperti diberita media, selain menjeratnya dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kepolisian jug amenjeratnya dengan pasal pencemaran nama baik seperti diatur dalam pasal 310 KUHP.

Pasal 310 KUHP ini pulalah yang menjerat Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa. Kita semua tahu, Obor Rakyat adalah tabloid yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo yang waktu itu menjadi calon presiden dan sekarang sudah menjadi presiden terpilih.

Tetapi rupanya perlakuan terhadap Florence Sihombing dan para pengelola Obor Rakyat berbeda. Kalau Florence Sihombing ditahan meski dia sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan penyesalannya, tetapi Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, hingga kini belum juga ditahan. Bahkan kita tidak tahu lagi, bagaimana kelanjutan kasus Obor Rakyat ini.

Penyidik memang punya pertimbangan subjektif untuk menahan atau tidak menahan tersangka. Dalam kasus Florence Sihombing saya coba berpikir positif, mungkin polisi cuma mau mengamankan Florence agar tidak menjadi sasaran amukan warga Yogyakarta yang marah karena telah dihina. Tetapi apakah warga Yogyakarta pendendam????

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun