Well, berikut pertanyaan saya menanggapi artikel tersebut:
Artikel mana yang anda maksudkan telah dicuri oleh PKS Piyungan???.
Apakah ada artikel dari Kompasiana yang di-copas oleh PKS Piyungan yang tidak diakui sebagai artikel dari kompasiana tapi sebagai artikel sendiri???
Menurut saya yang kurang faham ini, jika hal tersebut yang terjadi baru bisa dikatakan tindakan plagiarisme. Tolong buka KBBI dan cari makna plagiat. Yang saya temukan arti plagiat adalah:
” plagiat /pla·gi·at/ n pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan”