Sudah tiba waktunya, partai partai politik sebesar apapun mau tidak mau harus  berkoalisi. Dua atau tiga partai bersekutu. Ini sebuah keniscayaan untuk dapat menampilkan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sebabnya adalah ketentuan Presidential Threshold 20 % sesuai UU Pemilu No 7 tahun 2017. Syarat itu tak dapat dijangkau oleh sebuah partai apapun. Hanya PDI-P satu satunya yang dapat melenggang sendirian. Dalam pemilu 2019, PDIP meraih angka kemenangan 22, 26 %. Jadi sudah bisa tampil "sorangan wae".  Itupun kalau berani.
KEMBALI KE ARTIKEL